Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kerangkeng Manusia: Mengakhiri Perbudakan Modern dalam Segala Bentuk

Kerangkeng manusia menunjukkan bahwa bentuk perbudakan modern semakin kompleks. Kesadaran dan keterlibatan semua pihak sangat diperlukan untuk mengakhiri perbudakan modern.
Oleh Abul Muamar
2 Desember 2022
ruangan temaran dengan jendela berjeruji besi.

Foto oleh Denny Müller di Unsplash.

Peradaban manusia telah berkembang sedemikian jauh. Berbagai praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan perlahan-lahan telah ditinggalkan. Namun ternyata, perbudakan masih tetap eksis sampai sekarang. Perbudakan bermetamorfosis dalam bentuk-bentuk yang baru—yang sering kita sebut sebagai perbudakan modern.

Kerangkeng Manusia

Pada 19 Januari 2022, kerangkeng manusia ditemukan di halaman belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Keberadaan kerangkeng manusia tersebut terungkap saat penggeledahan rumah Terbit di Kabupaten Langkat dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laporan Migrant Care, ada dua kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dihuni oleh sedikitnya 40 orang. Kerangkeng tersebut menyerupai sel tahanan, dengan jeruji besi dan dikunci dengan gembok. 

Orang-orang yang tinggal di dalam kerangkeng tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit. Mereka bekerja dalam dua sif—pagi dan malam—dan tidak digaji. Dari puluhan orang yang menghuni kerangkeng tersebut, dua di antaranya meninggal dunia.

“Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak karena dikunci dari luar. Kami menduga ini praktik perbudakan modern,” kata Anis Hidayah, Ketua Migrant Care.

Perbudakan Modern 

Menurut Konvensi Perbudakan 1926, perbudakan didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang disamakan dengan benda: bisa diperjualbelikan, dialihkan, dan digunakan sesuai kehendak pemiliknya. Sementara, perbudakan modern merupakan bentuk transformasi dari perbudakan konvensional dengan indikator berupa pengurangan/penghilangan kemerdekaan untuk bergerak (Freedom of Movement) dan kendali atas barang pribadi individu.

Beberapa praktik perbudakan modern hari ini berupa perdagangan manusia, kerja paksa, pemaksaan kerja dengan ikatan utang, dan perdagangan anak di bawah umur. Menurut laporan Global Estimates of Modern Slavery, pada 2021 diperkirakan ada 50 juta orang menjadi korban perbudakan modern di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 28 juta di antaranya terjebak dalam kerja paksa. Angka tersebut naik signifikan dalam lima tahun terakhir.

Kasus kerangkeng manusia menunjukkan bahwa bentuk perbudakan modern semakin kompleks dan rentan untuk dinormalisasi. Anggapan Terbit Rencana bahwa kerangkeng tersebut sebagai tempat pembinaan korban penyalahgunaan narkoba mempertegas hal itu.

Mengakhiri Perbudakan Modern

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk tidak diperbudak merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Namun, diperlukan kebijakan dan langkah yang lebih serius untuk melindungi semua orang dari segala bentuk perbudakan.

Laporan Global Estimates of Modern Slavery memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengakhiri perbudakan modern:

  • Melindungi hak-hak dasar buruh, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan bernegosiasi.
  • Memperluas perlindungan sosial bagi buruh dan keluarganya.
  • Menerapkan sistem perekrutan yang adil dan etis.
  • Memperkuat jangkauan dan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan publik.
  • Memastikan perlindungan dan akses pemulihan bagi korban yang dibebaskan dari kerja paksa dan perdagangan manusia.
  • Memastikan penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku perbudakan.
  • Mengatasi kerentanan migran terhadap kerja paksa dan perdagangan manusia.
  • Mengakhiri kerja paksa dan perdagangan orang dalam operasi bisnis dan rantai pasok.

Dunia saat ini sedang berjuang untuk mengakhiri perbudakan pada 2030. Perbudakan modern bertentangan dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Lebih dari kebijakan pemerintah, kesadaran dan keterlibatan semua pihak di seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita itu.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Continue Reading

Sebelumnya: Menghapus Stigma & Diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS
Berikutnya: Menutup Kesenjangan Gender dengan Transformasi Digital Perempuan

Lihat Konten GNA Lainnya

Beberapa perempuan Mollo sedang menenun Bagaimana Masyarakat Adat Mollo Hadapi Krisis Iklim dan Dampak Pertambangan
  • GNA Knowledge Hub
  • Wawancara

Bagaimana Masyarakat Adat Mollo Hadapi Krisis Iklim dan Dampak Pertambangan

Oleh Andi Batara
18 September 2025
Seorang penyandang disabilitas di kursi roda sedang memegang bola basket di lapangan. Olahraga Inklusif sebagai Jalan Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Difabel
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Olahraga Inklusif sebagai Jalan Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Difabel

Oleh Attiatul Noor
18 September 2025
alat-alat makeup di dalam wadah Fast-Beauty dan Dampaknya yang Kompleks
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Fast-Beauty dan Dampaknya yang Kompleks

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
17 September 2025
kawanan gajah berjalan melintasi ladang hijau yang subur Penurunan Populasi Gajah Afrika dan Dampaknya terhadap Ekosistem
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Penurunan Populasi Gajah Afrika dan Dampaknya terhadap Ekosistem

Oleh Kresentia Madina
17 September 2025
foto kapal di lautan biru gelap dari atas udara Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Oleh Abul Muamar
16 September 2025
Siluet keluarga menyaksikan bencana kebakaran hutan Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi

Oleh Kresentia Madina
16 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia