Fasilitas Listrik Darat di Pelabuhan: Komitmen Kemenhub untuk Dekarbonisasi Pelayaran
Foto oleh Kementerian Perhubungan.
Pelabuhan memegang peran vital bagi perekonomian. Akan tetapi, aktivitas pelayaran di pelabuhan turut menyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) yang berdampak pada pemanasan global. Untuk memitigasi masalah itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan penyediaan Fasilitas Listrik Darat bagi kapal yang berlabuh. Langkah ini bertujuan untuk mendukung dekarboniasasi pelayaran dengan menciptakan proses logistik maritim yang berkelanjutan dan mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan.
Dekarbonisasi Pelayaran
Fasilitas Listrik Darat/Onshore Power Supply (OPS) merupakan pengganti sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Penerapan OPS di pelabuhan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional pada subsektor transportasi laut dalam penyelenggaraan dekarbonisasi pelayaran dan mitigasi perubahan iklim.
Fasilitas ini dapat mengurangi emisi gas buang kapal seperti SOx, NOx maupun CO2 di pelabuhan sebesar 75% hingga 93%. Selain memberi manfaat bagi lingkungan, fasilitas ini juga dapat memberikan efisiensi biaya BBM untuk operasional kapal pada saat bersandar di pelabuhan. Penerapan fasilitas ini sejalan dengan konsep sustainable port development atau green port, yang bertujuan untuk menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
“Hal ini juga sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor pelayaran, yakni penurunan emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008, dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha.
Telah Melalui Uji Coba
Fasilitas listrik darat ini telah melalui tahapan uji coba, pembahasan, dan sosialisasi, sebelum Kemenhub menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penyediaan dan penggunaannya. Kemenhub bekerjasama dengan Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dan Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dalam penyediaan fasilitas listrik darat ini untuk mendukung dekarbonisasi pelayaran di Indonesia.
“Bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat, dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik ke kapal secara aman dan memadai,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Ahmad Wahid
Penggunaan fasilitas listrik darat dapat dilayani di 21 pelabuhan yang tersebar di Indonesia, yaitu:
- Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok
- NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok
- Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak
- Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak
- Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak
- Terminal Teluk Lamong, Surabaya
- TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas
- TPKS Pelabuhan Tanjung Emas
- Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan
- TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan
- TPKB Pelabuhan Trisakti
- Terminal Trisakti, Banjarmasin
- Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai
- Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit
- Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa
- Terminal Lembar
- Terminal Maumere
- Terminal Tenau
- Cabang Makassar
- Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar
- Makassar New Port.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional