Memperkuat Strategi untuk Hapus Kekerasan terhadap Perempuan
Foto: Kristina Tripkovic di Unsplash.
Sudah sering kita mendengar, perempuan harus dihormati dan dicintai. Namun, perlakuan yang tidak adil hingga kekerasan masih terus dialami oleh perempuan di berbagai tempat sampai hari ini. Kesenjangan gender dan dunia yang patriarkis menjadi akar mengapa masalah ini sulit dilenyapkan. Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November mesti menjadi momentum untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam segala bentuk.
Satu dari Empat Perempuan Alami Kekerasan
Perempuan mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk, yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan mental, kekerasan sosial-ekonomi, kekerasan gender, dan lainnya. Untuk kekerasan seksual sendiri. Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Dalam Catatan Tahunan 2023, Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, terdapat 339.782 aduan kekerasan berbasis gender, yang didominasi di ranah personal. Kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan mental merupakan bentuk kekerasan yang paling dominan.
Meskipun ranah personal mendominasi secara jumlah, kekerasan di ranah publik dan ranah negara juga tidak kalah serius. Data yang dihimpun oleh lembaga layanan mencatat, dari 1.634 kasus di ranah publik, 355 kasus di antaranya terjadi di dunia pendidikan, 93 kasus di tempat kerja, 79 kasus di ruang siber, dan 498 kasus di tempat umum. Sementara menurut data pengaduan ke Komnas Perempuan, terdapat setidaknya 68 kasus di ranah negara, di antaranya berupa diskriminasi dalam pemilu, intimidasi oleh pemerintah daerah, hingga penggusuran dan konflik agraria. Perkembangan teknologi informasi juga turut berperan dalam sejumlah kasus kekerasan yang terjadi.
Pelanggaran HAM dan Tantangan
Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, melakukan kekerasan terhadap perempuan berarti melakukan pelanggaran HAM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengakhiri pelanggaran HAM ini. Salah satunya, sejak tahun 1991, dunia menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dari tanggal 25 November hingga 10 Desember. Kampanye ini bermula dari gagasan Women’s Global Leadership Institute.
Di samping untuk meningkatkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, kampanye ini juga bertujuan untuk mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para penyintas; dan untuk mengajak semua orang untuk terlibat aktif sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Di Indonesia, pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun 2022.
Namun, penghapusan kekerasan terhadap perempuan masih menemui jalan terjal. Dalam banyak kasus, korban kekerasan bahkan tidak mendapatkan dukungan dari lingkungan terdekatnya serta terbentur oleh stigma yang berlaku di masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat tantangan yang terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh adanya kesenjangan dalam beberapa hal, yaitu:
- Kesenjangan antara meningkatnya jumlah korban dan keluarga korban yang telah mampu membuka suara dengan ketersediaan lembaga yang menangani.
- Kesenjangan antara kualitas dan bentuk kekerasan yang semakin beragam dengan kualitas dan model penanganan.
- Kesenjangan antara keluasan cakupan wilayah dengan sistem penanganan yang efektif, cepat dan sinergis.
Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan
Menghapus kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang akan mempengaruhi pencapaian berbagai tujuan lainnya. Pendekatan berperspektif korban sangat penting untuk mengatasi kasus kekerasan yang terjadi.
Lebih dari itu, perlu strategi yang kuat yang melibatkan peran berbagai pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Terkait hal ini, badan-badan PBB bersama sejumlah lembaga bilateral dan multilateral meluncurkan kerangka kerja untuk membantu mencegah kekerasan terhadap perempuan–yang disebut RESPECT.
Kerangka kerja RESPECT dibangun berdasarkan prinsip-prinsip inti pendekatan PBB yang tertanam dalam serangkaian advokasi strategis dan dialog intens antara KemenPPPA dan Bappenas sepanjang semester pertama 2023. RESPECT mencakup 7 strategi, yakni:
- Memperkuat keterampilan menjalin hubungan bagi individu atau kelompok perempuan, laki-laki atau pasangan, termasuk meningkatkan keterampilan dalam komunikasi interpersonal, manajemen konflik, dan pengambilan keputusan bersama.
- Pemberdayaan perempuan, mencakup pemberdayaan ekonomi dan sosial termasuk warisan dan kepemilikan aset, keuangan mikro, intervensi pelatihan gender dan pemberdayaan, menciptakan ruang aman dan pendampingan untuk membangun keterampilan dalam kemampuan diri, ketegasan, negosiasi, dan kepercayaan diri.
- Menjamin layanan yang baik, termasuk layanan hukum, kesehatan, dan sosial kepada para korban dan penyintas.
- Mengentaskan kemiskinan, mulai dari pemberian bantuan tunai, pinjaman keuangan mikro, dan intervensi angkatan kerja.
- Menciptakan lingkungan yang aman, termasuk sekolah, ruang publik, dan tempat kerja.
- Mencegah pelecehan terhadap anak dan remaja dengan menjalin hubungan kekeluargaan yang bersifat membina, melarang hukuman fisik, dan melaksanakan program pengasuhan anak.
- Mengubah sikap, keyakinan, norma, dan stereotip gender yang menjunjung hak istimewa laki-laki dan subordinasi perempuan, yang membenarkan kekerasan terhadap perempuan dan menstigmatisasi para penyintas.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Mahkamah Agung India Tetapkan Kesehatan dan Kebersihan Menstruasi sebagai Hak Dasar
Asa Baru Perluasan Perlindungan: Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas
Dampak Polusi Limbah Elektronik terhadap Kesehatan Hewan dan Manusia
Pelajaran dari Selat Hormuz untuk Indonesia: Kita Tak Bisa Berleha-leha Soal Kedaulatan Energi
Meningkatkan Peran Sektor Swasta dalam Atasi Ancaman Krisis Fertilitas
Bagaimana Afrika Mencapai Rekor Lonjakan Energi Surya