Memperkuat Regulasi terkait Produk MPASI Komersial
Foto: Tanaphong Toochinda di Unsplash.
Nutrisi yang baik dan seimbang adalah fondasi utama yang kita butuhkan untuk mencapai potensi terbaik dalam hidup. Bagi bayi usia di atas 6 bulan, kebutuhan ini sangat kritis karena menentukan kehidupan mereka hingga usia dewasa. Namun, modernisasi dan urbanisasi telah mengubah bentuk pemberian makanan kepada bayi, dimana makanan asli atau utuh (real food) telah banyak tergantikan oleh makanan pendamping ASI (MPASI) komersial (commercially produced complementary foods/CPCF) yang cenderung lebih instan dan murah. Lantas, bagaimana perkembangan terkait produk MPASI komersial di Indonesia dan regulasinya?
MPASI yang Memadai dan Tantangan dalam Pemenuhannya
Bayi usia 6 bulan hingga 3 tahun (selanjutnya ditulis ‘bayi’) membutuhkan makanan pendamping ASI atau MPASI yang memadai yang mencakup nutrisi penting, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh mereka untuk mendorong perkembangan fisik dan kognitif. Kebutuhan ini harus didukung dengan keragaman, konsistensi, dan frekuensi makanan yang layak untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko malnutrisi, termasuk stunting, wasting, kelebihan berat badan, obesitas, dan penyakit tidak menular yang berkaitan pola makan. Asupan gizi yang baik dan seimbang pada tahun-tahun awal kehidupan akan sangat menentukan perkembangan dan kesejahteraan anak-anak hingga mereka dewasa.
Namun, pemenuhan kebutuhan nutrisi bayi merupakan tantangan besar bagi banyak keluarga di Indonesia, terutama mereka yang hidup dalam kemiskinan dan berpenghasilan rendah serta terhalang oleh berbagai faktor sosial-ekonomi lainnya. Meningkatnya biaya hidup dan kurangnya akses terhadap makanan bergizi yang terjangkau, adalah faktor paling mencolok di antara berbagai faktor lain.
Laporan yang disusun oleh Konsorsium Peningkatan Makanan Pendamping di Asia Tenggara (COMMIT) menyebutkan bahwa masifnya produksi dan penyebaran MPASI komersial telah mengubah lanskap makanan yang tersedia, dan pada akhirnya mempengaruhi pola pemberian MPASI di masyarakat. Pengasuh (orang tua, dll.) semakin terpapar oleh pemasaran produk-produk MPASI komersial. Kurangnya waktu yang dimiliki oleh orang tua (ibu dan ayah) karena harus bekerja, serta kurangnya kemampuan finansial untuk mempekerjakan ART atau mengakses layanan daycare, semakin melengkapi kondisi ini.
Pergeseran Pola
Semua faktor tersebut pada akhirnya mengakibatkan pergeseran pola pemberian MPASI, dari makanan tradisional ke makanan olahan yang seringkali mengandung lebih banyak garam, gula, dan lemak tidak sehat, serta lebih sedikit nutrisi penting. Ketersediaan, keterjangkauan, dan variasi MPASI komersial yang diproduksi dan diedarkan secara masif adalah faktor utamanya. Produk-produk ini sering diberikan kepada anak-anak karena murah, praktis, dan mudah didapat.
Di Indonesia, pasar MPASI komersial terus berkembang, dengan penjualan yang meningkat dari sekitar US$174 juta pada tahun 2012 menjadi US$311 juta pada tahun 2022. Fakta ini sejalan dengan temuan COMMIT, yang menyebut bahwa 86% ibu memberi makan anak-anak mereka dengan MPASI komersial setidaknya satu kali dalam sehari.
Produk MPASI Komersial dan Regulasinya
MPASI komersial merujuk pada makanan pendamping ASI untuk bayi (6 bulan ke atas) yang diproduksi dalam jumlah besar, baik oleh perusahaan skala besar maupun UMKM, dan umumnya dapat ditemukan di berbagai pasar-pasar modern dan pengecer. Beberapa contoh paling umum produk MPASI komersial adalah bubur, biskuit, dan sereal.
Pedoman standar tentang MPASI komersial secara global telah disusun oleh Codex Alimentarius (Pedoman Codex). Selain itu, ada juga Pedoman WHO dan NPM WHO Eropa yang lebih ketat. Negara-negara di dunia didorong untuk mengadopsi pedoman-pedoman tersebut ke dalam peraturan dan kebijakan nasional. Di Indonesia, telah ada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang memberikan panduan tentang persyaratan untuk keamanan pangan, kualitas, gizi dan pelabelan produk. Sayangnya, peraturan ini belum sepenuhnya dipatuhi oleh produsen MPASI komersial yang beredar di pasar.
Mengandung Gula Tambahan hingga Langgar Aturan Pelabelan
MPASI komersial, atau yang juga dikenal sebagai MPASI instan, pada dasarnya juga dapat menyediakan nutrisi dan zat gizi mikro yang memadai asalkan diregulasi dengan baik dalam hal komposisi dan pelabelannya. Misalnya, sereal bayi yang difortifikasi, dapat memiliki kandungan nutrisi yang menyerupai bubur nasi tradisional yang umum diberikan kepada balita.
Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu demikian, bahkan cenderung membahayakan. Laporan COMMIT menemukan bahwa dua pertiga dari produk MPASI komersial yang beredar di pasar mengandung gula atau pemanis tambahan, dan setengahnya melebihi ambang batas natrium. Di samping itu, hampir sepertiga MPASI komersial yang dijual tidak mencantumkan usia minimum penggunaan yang direkomendasikan (minimal 6 bulan).
Lebih lanjut, lebih dari separuh label produk MPASI komersial tidak mencantumkan pesan tentang pentingnya untuk terus memberikan ASI. Sayangnya, di Indonesia tidak ada aturan hukum mengikat yang mengharuskan produk mencantumkan pernyataan ini. Selain itu, label produk MPASI komersial sering kali mencantumkan klaim yang menyesatkan tentang komposisi produk atau kandungan nutrisi, seperti “100 persen alami’’, “tanpa pewarna buatan’, dan “tanpa pengawet”. Celakanya, klaim-klaim seperti ini yang paling memengaruhi pembeli saat memutuskan membeli produk MPASI komersial.
Selain soal komposisi dan pelabelan, laporan COMMIT juga menyoroti pola pemberian makanan bayi di Indonesia serta faktor-faktor yang memengaruhi konsumsi MPASI komersial, yang pada intinya menekankan adanya kesenjangan mikronutrien dalam makanan bayi usia 6-23 bulan, serta masih lemahnya regulasi dan pengawasan terkait peredaran MPASI komersial.
Memperkuat Regulasi
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, laporan tersebut menekankan pentingnya penguatan regulasi produk MPASI komersial, khususnya terkait komposisi dan label, antara lain dengan mewajibkan produsen untuk mencantumkan usia penggunaan yang direkomendasikan pada label dan melarang promosi produk yang tidak sesuai untuk bayi seperti kembang gula dan minuman berpemanis.
Selain itu, laporan tersebut juga merekomendasikan agar persyaratan komposisi nutrisi produk diperketat, antara lain melalui larangan penggunaan pemanis tambahan, membatasi kandungan natrium, dan mewajibkan fortifikasi dengan mikronutrien esensial seperti zinc, zat besi, dan kalsium. Rekomendasi lainnya adalah memperbaiki persyaratan pelabelan dengan mewajibkan semua label produk untuk mencantumkan pernyataan tentang pentingnya pemberian ASI hingga usia 2 tahun atau lebih; dan melarang penggunaan klaim kesehatan, klaim fungsi nutrisi, dan klaim perbandingan nutrisi dalam label produk.
Pemenuhan nutrisi yang baik dan seimbang bagi anak-anak melalui pemberian makanan yang bergizi dan teratur sejak usia dini adalah kunci untuk membangun generasi masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, seluruh regulasi, kebijakan, hingga program terkait hal ini harus dievaluasi dan ditingkatkan untuk memastikan efektivitasnya. Mengingat pemenuhan nutrisi adalah masalah struktural, sangat penting untuk memastikan bahwa makanan bergizi dan layak dapat diakses oleh semua kalangan secara rutin setiap hari, termasuk mereka yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Meningkatkan tanggung jawab dan komitmen industri dan perusahaan makanan, mendukung ketersediaan pangan lokal yang terjangkau, dan menjaga sumber daya makanan di alam dengan menghentikan eksploitasi, termasuk di antara langkah utama yang mesti diambil.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan