Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kerusakan Lahan Gambut yang Terus Berlanjut di Kalimantan Tengah

Studi Kaoem Telapak bersama Pantau Gambut mengungkap bahwa kerusakan lahan gambut masih terus berlanjut di Kalimantan Tengah, salah satu daerah dengan lahan gambut terluas di Indonesia. Apa penyebabnya?
Oleh Abul Muamar
30 Mei 2025
lahan gambut dengan kabut asap

Foto: Muhammad Pasya Ramadhan di Wikimedia Commons.

Lahan gambut termasuk salah satu bentang alam yang turut menyeimbangkan kehidupan di Bumi. Oleh karena itu, perlindungan dan pelestarian lahan gambut menjadi sangat penting demi keberlangsungan hidup manusia dan keanekaragaman hayati. Namun sayangnya, hasil studi yang dilakukan oleh Kaoem Telapak bersama Pantau Gambut menunjukkan bahwa kerusakan lahan gambut masih terus berlanjut di Kalimantan Tengah, salah satu daerah dengan lahan gambut terluas di Indonesia.

Lahan Gambut di Indonesia

Ekosistem gambut di Indonesia mencakup 8 persen dari total lahan gambut di dunia. Menurut Pantau Gambut, lahan gambut tropis di Indonesia bahkan merupakan yang terluas di dunia, mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar terutama di tiga pulau besar: Sumatera (5,8 juta hektare), Kalimantan (4,5 juta hektare), dan Papua (3 juta hektare).

Lahan gambut merupakan lahan basah yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Namun, lahan gambut di Indonesia terus menghadapi tekanan, terutama alih fungsi lahan untuk keperluan industri. Saat ini, terdapat 9,5  juta hektare ekosistem gambut yang berada dalam penguasaan izin perkebunan kelapa sawit, logging, dan HTI (Hutan Tanaman Industri). Degradasi lahan gambut terutama diakibatkan oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar, pembangunan drainase, dan lalu lalang transportasi produk hutan dan nonhutan yang menyebabkan air gambut terkuras sehingga menjadi kering dan mudah terbakar.

Kerusakan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah

Luas lahan gambut di Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai 2,65 juta hektare, atau sekitar 16,83% dari total luas wilayah provinsi tersebut. Namun sayangnya, Kalimantan Tengah termasuk provinsi dengan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terbebani oleh konsesi HGU dan memiliki kerentanan tinggi paling luas di Indonesia. Selain itu, di Kalimantan Tengah juga banyak terdapat perkebunan sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan, mencapai 817.693 hektare.

Studi Kaoem Telapak bersama Pantau Gambut yang dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Selatan menunjukkan adanya sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan aktivitas yang merusak lahan gambut. Perusahaan-perusahaan tersebut masih menggunakan metode pengeringan lahan gambut dengan cara membakar dan membuat drainase yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar. Selain menimbulkan kerugian ekologis, aktivitas perusahaan tersebut juga berdampak pada masyarakat adat yang sangat bergantung pada ekosistem gambut.

Lebih lanjut, studi tersebut juga mengungkap bahwa kerusakan lahan gambut sertai oleh adanya sengketa lahan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat setempat, hingga pelanggaran terhadap regulasi terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang menekankan pada aspek keberlanjutan dalam industri kelapa sawit.

Memperbaiki Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit

Laporan tersebut ditutup dengan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut, di antaranya:

  • Mengimplementasikan prinsip “No Go Zone” di lahan gambut, yang melarang segala bentuk aktivitas ekonomi di ekosistem gambut, mengintegrasikan pengawasan berbasis teknologi, memastikan penegakan hukum tanpa kompromi, dan mengharmonisasikan kebijakan nasional dengan standar internasional seperti EUDR (European Union Regulation on Deforestation-free Regulation) untuk memastikan perlindungan gambut sebagai solusi strategis dalam mitigasi perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan rantai pasok global.
  • Meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memastikan kepatuhan perusahaan kelapa sawit dalam melaksanakan ketentuan sertifikasi ISPO dan menjalankan prinsip serta kriterianya. 
  • Memperkuat regulasi dan penegakan hukum, termasuk meninjau kelemahan implementasi ISPO dan mengembangkan peraturan yang lebih komprehensif terkait perlindungan ekosistem gambut, termasuk mekanisme sanksi yang tegas atas pelanggaran seperti pembakaran lahan dan konversi ilegal.
  • Mewajibkan perusahaan dengan konsesi di lahan gambut untuk melaporkan informasi rinci terkait aktivitas mereka, termasuk laporan dampak lingkungan sesuai regulasi nasional dan internasional.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan tentang pengelolaan lahan gambut dan memberikan edukasi dan dukungan teknis kepada mereka untuk mempromosikan pengelolaan lahan berbasis komunitas.

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Continue Reading

Sebelumnya: Sadar Dampak, Sadar Arah: Cara Sederhana Memahami Keberlanjutan
Berikutnya: Mengapa Narasi ESG Indonesia Harus Berakar pada SDGs

Lihat Konten GNA Lainnya

ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025
pembagian makanan kepada anak-anak Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih
  • GNA Knowledge Hub
  • Komunitas

Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih

Oleh Dilla Atqia Rahmah
11 September 2025
Seorang perempuan pengguna kursi roda sedang meraih tombol lift. Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik

Oleh Dinda Rahmania
11 September 2025
foto udara pemukiman padat yang ada di dekat bantaran sungai perkotaan Jerat Kemiskinan di Perkotaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Jerat Kemiskinan di Perkotaan

Oleh Seftyana Khairunisa
10 September 2025
seorang anak perempuan menulis dengan kapur di papan tulis hitam Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India

Oleh Attiatul Noor
10 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia