Eksploitasi Pekerja Kapal Penangkap Ikan di Indonesia Masih Berlanjut
Kapal penangkap ikan di perairan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. | Foto: Nafisathallah di Wikimedia Commons.
Sebagai salah satu negara kepulaun terbesar di dunia dengan luas lautan mencapai 3.273.810 kilometer persegi, Indonesia memiliki kekayaan laut yang menjadi penopang berbagai sektor. Salah satu sektor yang paling sering menyita perhatian adalah perikanan tangkap, yang selama ini melibatkan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengeksplorasi bagaimana eksploitasi pekerja kapal penangkap ikan di Indonesia masih terus berlanjut.
Lantas, bagaimana mengakhiri praktik kelam ini dan menciptakan pekerjaan yang layak di sektor perikanan laut?
Kondisi Pekerja Kapal Penangkap Ikan
Pekerja atau awak kapal penangkap ikan adalah mereka yang bekerja di kapal penangkap ikan di laut lepas, baik kapal kecil, sedang, atau besar, dan umumnya untuk waktu yang lama. Penangkapan ikan di laut lepas adalah salah satu pekerjaan paling berbahaya dan menuntut kekuatan fisik yang prima. Bekerja dengan peralatan berbahaya, para pekerja kapal penangkap ikan seringkali harus menghadapi cuaca buruk, risiko kecelakaan yang tinggi, hingga risiko pembajakan di tengah laut.
Dengan kondisi kerja demikian, para pekerja kapal penangkap ikan seringkali mengalami kelelahan fisik, tekanan psikologis, serta akses yang terbatas terhadap makanan, perawatan medis, dan komunikasi. Tidak hanya itu, keberadaan kapal yang terisolasi nun jauh di laut, dengan sedikit pengawasan dan perlindungan, membuat para pekerja rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, kerja paksa, dan pelecehan. Dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, karena tak ada jalan keluar untuk kabur, beberapa pekerja nekat menceburkan diri ke laut.
Eksploitasi Pekerja Kapal Penangkap Ikan
Laporan kolaboratif ILO dan BRIN menyajikan temuan-temuan penting dari Survei ILO tentang Pekerjaan Layak di Perikanan Laut yang didasarkan pada hasil wawancara dengan 3.396 pekerja perikanan tangkap di 18 pelabuhan yang ada di Indonesia. Berlangsung selama satu tahun dari November 2023 hingga September 2024, survei tersebut berupaya mengukur kondisi kerja di kapal penangkapan ikan, termasuk indikator utama pekerjaan yang layak bagi pekerja di sektor perikanan laut seperti pola rekrutmen, perjanjian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, prevalensi pekerja anak, dan pekerja paksa.
Survei tersebut menyoroti sembilan temuan utama yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, yaitu:
- Rekrutmen dan migrasi: Proses rekrutmen pekerja kapal perikanan di Indonesia tidak sesuai dengan hukum nasional dan standar ketenagakerjaan internasional, khususnya Konvensi ILO 2007 (No. 188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Ketidakpatuhan ini meningkatkan risiko jeratan utang, sehingga awak kapal perikanan rentan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang.
- Kontrak kerja: Lebih dari 90% pekerja kapal perikanan tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Rendahnya tingkat literasi dan pemahaman tentang isu-isu terkait kontrak kerja membuat sebagian besar pekerja tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka, membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi.
- Waktu kerja: Pekerja kapal perikanan, dalam jumlah yang relatif besar, bekerja dengan jam kerja yang berlebih (dapat lebih dari 20 jam sehari). Pola kerja-istirahat yang tidak teratur dalam operasi penangkapan ikan membuat batasan antara jam kerja dan istirahat menjadi kabur, sehingga menimbulkan tantangan dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang terstandarisasi.
- Perlindungan sosial: 71% pekerja kapal perikanan tidak terdaftar dalam jaminan sosial terkait ketenagakerjaan dan lebih dari separuh tidak memiliki akses ke jaminan sosial kesehatan.
- Keselamatan kerja di atas kapal: Sebagian besar awak kapal perikanan melaporkan kondisi bahaya yang berkaitan dengan cuaca, risiko terkait keselamatan, risiko yang berkaitan dengan kondisi teknis kapal, dan kurangnya tindakan keselamatan.
- Kebebasan berserikat: Tingkat keanggotaan serikat pekerja sangat rendah di kalangan awak kapal perikanan, yaitu rata-rata 10 persen.
- Pekerja anak: Sekitar 0,7% pekerja kapal perikanan yang diwawancarai (lebih dari 600 anak) terlibat dalam praktik pekerja anak di 18 pelabuhan yang tercakup dalam survei. Selain itu, hampir 47% dari semua pekerja mulai bekerja di sektor perikanan laut sebelum usia 18 tahun, yang berarti bahwa prevalensi pekerja anak mungkin lebih tinggi daripada yang diperoleh melalui wawancara langsung.
- Kerja paksa: Sekitar 1.000 awak kapal perikanan ditemukan berada dalam kondisi kerja paksa di 18 pelabuhan yang tercakup dalam survei (setara dengan 1,5% dari total awak kapal perikanan). Pekerja kapal perikanan yang berada dalam kondisi kerja paksa ditahan paspor dan buku pelautnya, menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, pemotongan gaji, atau kekerasan fisik karena menyuarakan keluhan dan tidak dapat pergi karena memiliki utang kepada pemilik kapal, kapten kapal atau agen. Awak kapal perikanan terkadang direkrut dengan janji-janji palsu dan melaporkan bahwa pemilik kapal atau kapten kapal mengambil keuntungan dari mereka.
Mewujudkan Pekerjaan yang Layak di Sektor Perikanan
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, laporan ILO-BRIN menyoroti sepuluh tindakan prioritas yang mesti dipertimbangkan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja kapal perikanan, sekaligus untuk mendorong terciptanya pekerjaan yang layak di sektor perikanan.
- Menyelaraskan undang-undang nasional dengan standar ketenagakerjaan internasional, khususnya mengenai pekerjaan yang layak di sektor perikanan laut.
- Menegakkan standar rekrutmen yang adil sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional dan selaras dengan standar internasional.
- Mengatasi tingginya tingkat informalitas di sektor perikanan tangkap, dengan mempromosikan dan mewajibkan semua pekerja kapal perikanan memiliki perjanjian kerja laut (PKL) tertulis.
- Meningkatkan keterampilan kerja dan penguasaan teknologi bagi pekerja kapal perikanan.
- Memperkuat literasi dan kesadaran awak kapal perikanan akan perlindungan sosial dan menyederhanakan proses pendaftaran dengan mengurangi hambatan administratif untuk mempermudah pendaftaran bagi awak kapal perikanan, terutama yang bekerja di sektor informal.
- Meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal penangkap ikan.
- Meningkatkan upaya untuk mengatasi hambatan struktural terhadap serikat pekerja dan meningkatkan suara awak kapal perikanan melalui serikat pekerja dan perundingan bersama.
- Mengambil langkah-langkah mendesak untuk memajukan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, termasuk penghapusan pekerja anak, kerja paksa, dan perdagangan orang.
- Menetapkan perjanjian perdagangan untuk memperluas akses ke pasar ekspor, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menyediakan lapangan kerja yang lebih stabil seraya mempromosikan praktik uji tuntas dan keselarasan dengan standar kerja yang layak.
- Memperkuat koordinasi data antarlembaga untuk meningkatkan pengawasan, mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti, dan memperkuat perlindungan bagi pekerja kapal perikanan.
“Data yang dapat diandalkan, seperti hasil survei ini, adalah kunci dalam mengatasi kerja paksa di sektor perikanan dan dalam merancang kebijakan dan intervensi yang efisien untuk memastikan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal perikanan,” ujar Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan