Ancaman Deforestasi di Tengah Ekspansi Industri Biomassa Pelet Kayu
Foto: Firdaus Latif di Wikimedia Commons.
Perubahan iklim telah menjadi alasan banyak pihak untuk mengubah praktik penggunaan energi untuk menekan emisi gas rumah kaca. Namun, di antara banyak pilihan yang tersedia, ada beberapa yang dianggap tidak benar-benar tepat untuk menurunkan emisi, salah satunya adalah penggunaan pelet kayu pada instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk untuk dicampurkan dengan batubara (co-firing). Terkait hal ini, sebuah laporan mengungkap ancaman deforestasi terhadap hutan tropis Indonesia di tengah maraknya industri biomassa pelet kayu untuk memenuhi kebutuhan co-firing biomassa.
Co-firing Biomassa di PLTU
Co-firing biomassa, yakni pemanfaatan biomassa dengan metode pembakaran bersama dengan batubara di PLTU, telah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Co-firing biomassa bahkan menjadi salah satu langkah andalan Indonesia untuk mengejar target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, dengan amanat penggunaan 10 persen biomassa untuk menggantikan batubara. Beberapa jenis biomassa yang paling umum digunakan dalam co-firing yakni pelet kayu, serpihan kayu, pelet sampah, cangkang sawit, dan sekam padi.
Per tahun 2023, co-firing biomassa telah diterapkan di 43 PLTU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan penggunaan biomassa sebanyak 1 juta ton. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim bahwa co-firing mampu menurunkan emisi hingga 1,05 juta ton CO2 dan memproduksi energi bersih sebesar 1,04 terawatt hour (TWh) sepanjang tahun 2023. Ke depan, pemerintah menargetkan implementasi co-firing biomassa di 52 lokasi atau 107 unit PLTU di seluruh Indonesia pada tahun 2025.
Namun, laporan yang disusun oleh Earth Insight, Auriga Nusantara, Forest Watch Indonesia, Solutions for Our Climate, Trend Asia, dan Mighty Earth mengungkap bahwa terdapat ancaman serius di balik ekspansi industri pelet kayu, termasuk yang didorong oleh permintaan yang tinggi dari Korea Selatan dan Jepang.
Deforestasi di Balik Industri Biomassa Pelet Kayu
Laporan tersebut memperingatkan bahwa penggunaan pelet kayu untuk mengurangi pembakaran batubara sebesar 10% di PLTU-PLTU besar di Indonesia dapat memicu deforestasi sebesar 35 kali luas daratan Daerah Khusus Jakarta, sehingga akan meningkatkan emisi CO2 hampir lima ratus kali lipat lebih besar daripada emisi yang ada saat ini.
Untuk memenuhi permintaan akan biomassa pelet kayu dengan kadar 10 persen bagi 107 PLTU di Indonesia pada 2025, dibutuhkan 10,23 juta ton biomassa dari pelet kayu per tahun, dari hutan tanaman energi (HTE) seluas 2,33 juta hektare. Belajar dari pengalaman pembangunan hutan tanaman industri sejak tahun 1980-an, sebanyak 38 persen lahannya berasal dari deforestasi.
Tingginya permintaan akan biomassa berbasis kayu dari dalam dan luar negeri menambah tekanan terhadap kawasan hutan yang sejatinya membutuhkan restorasi dan perlindungan. Pemenuhan amanat co-firing sebesar 10 persen diperkirakan akan meningkatkan laju deforestasi seluas 2,1 juta hektare per tahun. Gorontalo termasuk salah satu daerah penghasil pelet kayu yang hutannya secara perlahan mengalami deforestasi yang mengkhawatirkan.
Rekomendasi
Tidak hanya tentang hutan dan lingkungan, pengembangan industri pelet kayu yang tidak bertanggung jawab juga akan mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati yang hidup di dalamnya. Laporan tersebut ditutup dengan kompilasi rekomendasi dari para pakar untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut:
- Melaporkan dan menghitung emisi CO2 bioenergi dengan cara yang sama dengan bahan bakar fosil.
- Mengecualikan biomassa dari subsidi; mendanai kegiatan alternatif beremisi rendah.
- Menyertakan ancaman dari perdagangan internasional pelet kayu dalam penilaian spesies Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) dan peraturan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah (CITES).
- Menetapkan area ‘larangan’ perluasan industri, termasuk untuk kegiatan pemungutan dan penanaman tanaman bioenergi, yang mencakup tanah masyarakat adat dan lahan komunitas lokal, serta area dengan spesies endemik atau terancam punah, termasuk area utama keanekaragaman hayati.
- Menyelesaikan penilaian stok karbon tinggi/nilai konservasi tinggi (SKT/NKT) sebelum dilakukan perluasan penanaman. Menerapkan kebijakan perusahaan untuk nol deforestasi, nol gambut, nol eksploitasi (NDPE).
- Memastikan adanya persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa).
Pada akhirnya, segala upaya peralihan menuju penggunaan energi terbarukan sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim harus dilakukan secara adil dan berbasis ilmiah dengan memastikan seluruh aspek dan dampak buruk yang mungkin ditimbulkan, baik terhadap lingkungan alam, manusia, dan keanekaragaman hayati.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan