UU Kesehatan dan Harapan untuk Transformasi Layanan Kesehatan
Foto: Viki Mohamad di Unsplash.
Kesehatan adalah aspek fundamental dalam kehidupan kita. Manajemen dan sistem kesehatan yang buruk akan mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 11 Juli 2023. UU Kesehatan bertujuan untuk membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, benarkah demikian?
Aspek yang Ditingkatkan
Omnibus Law RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan setelah melewati proses pembahasan dan sosialisasi yang cukup panjang. Pemerintah mengklaim telah menggelar 115 kegiatan dalam bentuk forum diskusi dan seminar yang melibatkan partisipasi yang bermakna dari sekitar 1.200 pemangku kepentingan. Pengesahan RUU Kesehatan diharapkan menjadi titik awal transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
UU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dengan 458 Pasal yang memuat perubahan-perubahan yang diklaim akan memperbaiki sejumlah aspek dalam sistem kesehatan Indonesia, di antaranya:
- Fokus pencegahan penyakit diarahkan ke layanan promotif dan preventif. Menekankan standarisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
- Kemudahan Akses Layanan Kesehatan berupa penguatan layanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine, dan pengampuan jaringan layanan prioritas serta layanan unggulan berstandar internasional.
- Kebutuhan industri kesehatan tidak lagi bergantung pada luar negeri. Pasokan bahan-bahan farmasi dan alat-alat kesehatan akan memprioritaskan produksi dalam negeri, dan ada pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
- Mempertangguh sistem kesehatan agar lebih siap saat menghadapi bencana.
- Pembiayaan yang transparan dengan menerapkan penganggaran berbasis kinerja, dengan berpedoman pada program kesehatan nasional yang tertuang dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).
- Pemerataan jumlah tenaga kesehatan. Mempercepat pemenuhan dan pemerataan jumlah dokter dan dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium (rumah sakit) dan perguruan tinggi.
- Menyederhanakan proses perizinan dokter melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku seumur hidup dengan tetap menjaga mutu dan kompetensi.
- Menyediakan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang rentan terhadap kriminalisasi, tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan (baik oleh rekan seprofesi maupun pihak lain).
- Mengintegrasikan sistem informasi yang selama ini terfragmentasi. Memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan data pribadi.
- Meningkatkan teknologi kesehatan, mencakup pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
“Disahkannya RUU Kesehatan akan menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Penolakan
Meski menawarkan harapan, pengesahan UU Kesehatan menuai penolakan dari banyak pihak, termasuk lima organisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Selain itu, Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) juga ikut menolak pengesahan UU Kesehatan dan melayangkan petisi kepada Presiden dan DPR. Sekitar 200 guru besar dari berbagai disiplin ilmu ikut terlibat dalam petisi tersebut. Sejumlah poin yang dipermasalahkan adalah:
- Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU, yakni keterbukaan/transparansi, partisipasi, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis), serta kejelasan rumusan.
- Penghilangan 9 pasal yang dianggap masih relevan. Salah satunya terkait mandatory spending (wajib belanja). Dalam UU Kesehatan terdahulu, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009, diatur besaran wajib belanja sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji. Penghilangan mandatory spending ini dinilai tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001.
- Munculnya pasal-pasal terkait multibar bagi organisasi kesehatan.
- Kemudahan bagi dokter dan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di faskes-faskes di Indonesia (rumah sakit, dsb), salah satunya dengan penghapusan aturan tenaga asing harus bisa berbahasa Indonesia.
- Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup.
- Penggunaan teknologi biomedis, termasuk teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, yang dianggap mengancam biosekuritas.
“Sejumlah pasal dalam RUU [Kesehatan] tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat,” ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Laila Nuranna Soedirman.
“Pengesahan RUU yang memiliki banyak kontroversi ini berpotensi menyebabkan lemahnya penerimaan dan implementasi UU, yang bisa berujung pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan, kurangnya legitimasi undang-undang, serta minimnya partisipasi kolektif, termasuk organisasi profesi,” Laila melanjutkan.
Menuju Transformasi Kesehatan
UU Kesehatan telah disahkan. Ke depan, pemerintah mesti memastikan bahwa implementasi undang-undang ini berjalan lancar dan dapat mencapai transformasi kesehatan yang mencakup 6 pilar: Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan.
Segala bentuk kebijakan dan tindakan yang dilakukan mesti bermuara pada upaya perbaikan sistem layanan kesehatan di Indonesia. Menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan merupakan salah satu aspek krusial. Implementasi UU Kesehatan juga mesti sepenuhnya mendukung Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) dan pendekatan One Health. Seluruh pemangku kepentingan terkait mesti bersinergi dan bahu-membahu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB