Bisakah Keadilan Sosial Terwujud dengan Kelas Rawat Inap Standar?
Keadilan sosial adalah cita-cita bangsa yang ingin kita capai sejak dahulu. Namun kenyataannya, jalan untuk mewujudkannya seolah tiada berujung. Ketimpangan, ketidakadilan, dan perbedaan perlakuan dalam berbagai aspek dan bidang, masih kerap terjadi dalam kehidupan kita hingga hari ini.
Ada banyak aspek yang mesti dipenuhi dalam mewujudkan keadilan sosial, salah satunya terkait kesehatan. Selama ini, masyarakat masih terkotak-kotakkan dalam mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan berdasarkan “kasta”. Masyarakat kelas 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, misalnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama dengan yang dirasakan oleh peserta kelas 1.
Sejak pertengahan 2022, pemerintah secara perlahan memulai perjalanan untuk menghapus perbedaan kelas tersebut. Seluruh masyarakat yang menjadi peserta program JKN akan menikmati pelayanan kesehatan yang setara dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan KRIS secara menyeluruh di Indonesia ditargetkan tercapai pada 1 Januari 2025. Lalu, apakah keadilan sosial dapat terwujud dengan penerapan KRIS?
Kriteria KRIS
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyusun petunjuk teknis dan Peta Jalan Infrastruktur Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam peta jalan tersebut, terdapat beberapa substansi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), di antaranya adalah seluruh intervensi kesehatan akan lebih lebih banyak dikerahkan untuk kegiatan promotif dan preventif.
Selain itu, pemerintah akan memastikan layanan yang diberikan kepada peserta tidak berlebihan, yang dapat memicu kerugian keuangan. Pemerintah juga akan memperbaiki sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) berdasarkan perbedaan tingkat diagnosa, tingkat keparahan, dan jenis kategori tertentu seperti regionalisasi dan kelas rumah sakit.
Untuk rumah sakit yang akan menerapkan KRIS, ada 12 kriteria yang mesti dipenuhi, yakni:
- Komponen bangunan tidak memiliki boleh memiliki porositas yang tinggi.
- Bangunan rumah sakit memiliki ventilasi udara.
- Bangunan memiliki pencahayaan ruangan.
- Ruang rawat memiliki kelengkapan tempat tidur.
- Terdapat satu nakas (meja kecil dengan satu atau dua laci) per satu tempat tidur.
- Suhu dan kelembaban ruangan terjaga.
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi atau non-infeksi), dan ruang rawat gabung.
- Kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur terjaga.
- Terdapat tirai antar-tempat tidur pasien.
- Terdapat kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, termasuk untuk pasien difabel.
- Terdapat outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada di dinding belakang tempat tidur pasien.
Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, KRIS telah diuji coba di empat rumah sakit vertikal Kemenkes, yakni RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. Kemenkes menargetkan seluruh rumah sakit pemerintah (mencakup rumah sakit vertikal Kemenkes, RSUD provinsi, dan RSUD kabupaten/kota) yang jumlahnya mencapai 861 unit akan menerapkan KRIS pada tahun 2023.
Pada 2024, jumlah rumah sakit yang akan menerapkan KRIS akan ditingkatkan sebanyak 50% dari total jumlah rumah sakit nasional (2.982 unit). Dan pada 2025, KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
“KRIS ini memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa.
Perbaikan dan persiapan matang
Tujuan KRIS adalah untuk mendorong pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat peserta JKN. Namun, KRIS perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif agar penerapannya dapat berdampak baik dalam meningkatkan layanan kesehatan untuk semua masyarakat tanpa ada pembedaan berdasarkan hal apapun. Penerapan KRIS juga mesti menekankan perbaikan kualitas layanan kesehatan dari yang pernah diberlakukan sebelumnya, termasuk mempertimbangkan aspek inklusivitas di dalamnya.
“Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Amar adalah Manajer Editorial Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor.