Memberikan Akses Pendidikan dan Pekerjaan bagi Pengungsi
Foto: Ehimetalor Akhere Unuabona di Unsplash.
Setiap negara mestinya menjadi tempat bernaung dan menjalani hidup dengan aman bagi penduduknya. Akan tetapi, negara tidak selalu dapat menjamin hal tersebut. Konflik, perang, persekusi, krisis ekonomi, dan berbagai kondisi lain yang membuat situasi menjadi tidak aman, memaksa orang-orang mencari suaka dan mengungsi ke negara atau wilayah lain. Dalam beberapa tahun terakhir, tren pengungsi mengalami peningkatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Yang menjadi persoalan, pengungsi seringkali tidak memperoleh sepenuhnya hak-hak dasar mereka sebagai manusia, terutama ketika berada di “negara penampung sementara” seperti Indonesia. Akses pendidikan dan pekerjaan termasuk di antaranya. Mengingat kondisi psikososial dan kesehatan pengungsi yang lebih rentan, meningkatkan perlindungan dan memberikan akses pendidikan dan pekerjaan adalah suatu hal yang mesti diupayakan demi menegakkan prinsip “Tidak Meninggalkan Siapapun” dalam pembangunan berkelanjutan.
Pengungsi di Indonesia
Badan PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang terpaksa meninggalkan negara dan rumah mereka dan melintasi perbatasan internasional untuk mencari keselamatan dan perlindungan di negara lain. Sedangkan pencari suaka adalah orang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
UNHCR mencatat jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia mencapai 13.273 orang pada 2022, terdiri dari 73% dewasa dan 27% anak-anak. Pengungsi terbanyak berasal dari Afghanistan, Somalia, Myanmar, dan Irak. Mereka tinggal di beberapa kota seperti Jabodetabek, Aceh, Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Kupang. Sebagian dari mereka tinggal di rumah detensi imigrasi (rudenim), sebagian di rumah-rumah komunitas, dan sebagian lainnya hidup membaur dengan masyarakat lokal.
Selain ketiadaan akses pendidikan dan pekerjaan serta rentan terhadap pelanggaran HAM, pengungsi di Indonesia juga menghadapi berbagai persoalan berikut:
- Masa tunggu penetapan status pengungsi atau pencari suaka dari UNHCR yang tidak jelas.
- Jangka waktu penempatan ke Negara Ketiga/Negara Tujuan yang tidak pasti. Beberapa pengungsi telah berada di Indonesia selama lebih dari sepuluh tahun, namun belum juga ditempatkan di negara tujuan. Di samping itu, beberapa Negara Tujuan (Negara Pihak) seperti Amerika Serikat dan Australia, semakin memperketat dan mengurangi kuota pengungsi yang masuk ke negara mereka.
- Beberapa rumah penampungan di beberapa kota di Indonesia kurang layak huni dan melampaui kapasitas.
Akses Pendidikan dan Pekerjaan bagi Pengungsi
Indonesia tidak termasuk Negara Pihak pada Konvensi 1951 dan Protokol 1967 sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menerima pencari suaka dan pengungsi. Indonesia hanya menjadi negara penampung sementara sebelum para pengungsi ditempatkan di Negara Ketiga atau Negara Pihak seperti Australia, Denmark, Kanada, dan lainnya.
Itu sebabnya, meski mendapatkan tempat tinggal dan beberapa layanan dan bantuan sosial, para pengungsi dan pencari suaka di Indonesia tetap menghadapi berbagai persoalan, termasuk tidak mendapatkan akses pendidikan dan pekerjaan. Adapun Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tidak memuat hak pengungsi untuk bekerja dan mengakses pendidikan. Padahal, akses pendidikan dan pekerjaan merupakan hal yang krusial bagi keberlangsungan hidup pengungsi.
“Ketiadaan akses pekerjaan dan pendidikan tentu sangat merugikan bagi pengungsi karena pengungsi bisa menunggu hingga 25 tahun untuk bisa dipindahkan ke negara tujuan,” kata Yunizar Adiputera, dosen Hubungan Internasional UGM.
Tantangan dan Peluang
Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan dalam hal penerimaan terhadap pengungsi dengan terbitnya Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Perpres tersebut menandai terbukanya ruang yang lebih humanis bagi pengungsi karena menggugurkan penyamaan pengungsi dan pencari suaka dengan imigran ilegal seperti yang diatur dalam UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Sayangnya, Perpres tersebut tidak memasukkan hak untuk bekerja dan mengakses pendidikan bagi pengungsi.
“Di tengah ketiadaan prospek untuk menggunakan dan mengembangkan kapasitas mereka, pengungsi hidup dalam ketidakpastian, hanya berharap untuk mendapatkan penempatan di Negara Ketiga. Masalahnya, kesempatan untuk memperoleh penempatan di Negara Ketiga bagi pengungsi di seluruh dunia sangatlah terbatas. Kita harus melakukan lebih banyak hal untuk memperbaiki situasi pengungsi selama mereka berada di Indonesia,” kata Ann Maymann, Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia.
Mengingat jumlah pengungsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun, serta semakin ketatnya Negara Tujuan dalam menerima pengungsi, maka sudah saatnya untuk mendorong pemberian akses pendidikan dan pekerjaan bagi pengungsi di “negara transit” seperti Indonesia. Pengungsi perlu dipandang sebagai manusia yang memiliki sumber daya yang dapat berkontribusi bagi negara yang memberi mereka naungan, alih-alih terus dipandang sebagai beban. Tentu, hal ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan seluruh aspek sosial-ekonomi dan risiko keamanan negara. Seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan bisnis, perlu memberikan kontribusi yang berarti bagi pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sebagai manusia.
“Pengungsi adalah orang-orang yang dapat berkontribusi kepada masyarakat dimana mereka tinggal, bila saja mereka diberikan kesempatan,” imbuh Ann.
Artikel ini diterbitkan untuk memperingati Hari Pengungsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 20 Juni setiap tahunnya.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional