Meningkatkan Kebijakan Perubahan Iklim yang Responsif Gender
14 April 2023
Foto: Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
Saat ini, kita hidup di tengah perubahan iklim yang menimbulkan dampak yang berbeda-beda untuk setiap orang. Bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, difabel, masyarakat adat, dan orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, perubahan iklim dapat memberikan dampak yang jauh lebih buruk. Untuk itu, penyusunan kebijakan dan anggaran terkait perubahan iklim perlu mengedepankan perspektif gender dan inklusivitas.
Pada 6 April 2023, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, didukung oleh UN Development Programme (UNDP), meluncurkan Pedoman Teknis Penandaan Anggaran Perubahan Iklim yang Responsif Gender. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong percepatan pengarusutamaan kebijakan (mitigasi dan adaptasi) perubahan iklim yang responsif gender bagi para pemangku kepentingan terkait.
Kesenjangan Gender dan Perubahan Iklim
Perubahan iklim menimbulkan berbagai dampak buruk, di antaranya cuaca ekstrem, bencana alam, penurunan keanekaragaman hayati, peningkatan wabah penyakit, krisis air bersih, krisis pangan, dan banyak lainnya. Bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya, dampaknya bisa berlipat ganda.
Ketika terjadi bencana alam, misalnya, mayoritas korban seringkali merupakan perempuan. Bencana iklim dan wabah penyakit juga menyebabkan lebih banyak perempuan yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian dibanding laki-laki. Dampak yang tidak proporsional itu terutama terjadi karena adanya kesenjangan dalam akses terhadap sumber daya, termasuk sumber daya keuangan, pendidikan, kesehatan, kepemilikan lahan, dan pengambilan keputusan.
Dampak krisis iklim terhadap perempuan menjadi kian besar karena adanya hubungan sebab-akibat antara perubahan iklim dengan kesenjangan gender yang ada di masyarakat. Sayangnya, meski pengalaman dan pengetahuan unik perempuan mengenai pelestarian lingkungan dan pembangunan telah diakui, sejauh ini perempuan masih mengalami keterbatasan dalam berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, dan hukum. Kondisi ini menghambat upaya untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Indonesia sendiri memiliki sejumlah kebijakan terkait penanganan perubahan iklim, di antaranya Kerangka Kerja Fiskal Perubahan Iklim (Climate Change Fiscal Framework/CCFF), Carbon Pricing, Mekanisme Transisi Energi (ETM), dan Pooling Fund bencana. Kebijakan-kebijakan tersebut perlu mengedepankan kepekaan gender agar dampaknya dapat menjangkau skala luas.

Penandaan Anggaran Perubahan Iklim dan Responsif Gender
Pedoman Teknis Penandaan Anggaran Perubahan Iklim yang Responsif Gender bertujuan untuk memberikan panduan bagi kementerian/lembaga dalam melakukan identifikasi anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang responsif gender. Dilengkapi dengan landasan hukum, pedoman ini merupakan acuan dalam penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) pada tingkat keluaran (rincian output) untuk program dan kegiatan perubahan iklim.
Pedoman ini menjabarkan tentang pentingnya penandaan ganda (co-benefit tagging) perubahan iklim dan gender. Penandaan anggaran tema gabungan dapat membantu kinerja pemerintah dalam mengidentifikasi dan melakukan pengawalan pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dalam program terkait perubahan iklim. Penandaan ganda ini memerlukan beberapa tahap pendekatan, salah satunya percepatan proses yang meliputi:
- Penilaian cepat. Pendekatan ini menggunakan alat bantu berupa daftar periksa gender (gender checklist) sebagai acuan untuk menilai apakah suatu rincian output dapat diberi penandaan ganda tematik perubahan iklim dan gender. Daftar periksa ini merupakan referensi dasar yang dapat terus berkembang sesuai kebijakan dan program pemerintah terkait perubahan iklim.
- Pengembangan sistem data terpilah. Setelah mengidentifikasi anggaran perubahan iklim yang berperspektif gender melalui daftar periksa gender, direktorat/unit kerja teknis perlu mengembangkan sistem data terpilah gender untuk memudahkan perencana K/L dalam menyusun GAP yang mendasari penyusunan GBS. Tahapan ini penting untuk mendukung proses perencanaan pada tahun anggaran berikutnya.
- Analisis Gender. Dengan menggunakan data terpilah gender, perencana melakukan analisis gender untuk pengembangan GAP dan GBS, khususnya pada rincian output mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar

Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah