Housing First dan Perubahan Paradigma untuk Mengatasi Tunawisma
Foto: RDNE Stock project di Pexels.
Saat dunia semakin padat, memiliki tempat tinggal menjadi semakin sulit bagi banyak orang. Tidak mengherankan apabila kemudian tunawisma semakin banyak. Namun, tunawisma bukan hanya tentang populasi yang terus meningkat, melainkan masalah sistemik yang melibat banyak aspek. Terkait hal ini, kerangka kerja Housing First menawarkan opsi untuk mengatasi tunawisma dengan cara yang paling sederhana. Seperti apa?
Memahami Tunawisma
Setiap orang berhak atas rumah. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melindungi hak ini sebagai bagian dari kesehatan dan kesejahteraan setiap orang. Namun, menurut UN-Habitat, sekitar 1,8 miliar orang di seluruh dunia masih kekurangan perumahan yang layak, dan 150 juta orang tunawisma.
Tunawisma secara umum didefinisikan sebagai tiadanya tempat tinggal tetap. Ini adalah masalah klasik yang berkaitan erat dengan kemiskinan. Tunawisma dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok besar berdasarkan masa waktunya:
- Tidak tetap, biasanya mencakup sekitar 80% dari mereka yang menggunakan tempat penampungan dan disebabkan oleh gangguan hidup yang tiba-tiba seperti kehilangan pekerjaan atau biaya pengobatan yang besar.
- Episodik, biasanya mencakup 10% dari semua pengguna tempat penampungan dan telah tinggal di tempat penampungan beberapa kali, meskipun sebentar.
- Kronis, biasanya mencakup 10% dari semua pengguna tempat penampungan dan sering kali disebabkan oleh masalah medis yang besar, disabilitas, atau kebutuhan layanan yang unik.
Meskipun keadaan ini sering kali disebabkan oleh ketidakmampuan seseorang untuk membeli atau menyewa rumah, penyebab tunawisma sebenarnya lebih dalam dan lebih kompleks dari itu. Tunawisma merupakan imbas dari berbagai faktor yang saling terkait, termasuk peningkatan populasi, urbanisasi, perencanaan dan pengelolaan kota yang buruk, dan kenaikan biaya hidup.
Di Amerika Serikat, misalnya, tunawisma di era modern mulai meningkat pada tahun 1980-an ketika negara tersebut mengalami resesi ekonomi yang parah. Inflasi, kurangnya dana untuk program layanan sosial pemerintah, dan kurangnya pasokan perumahan yang terjangkau turut menyebabkan masalah ini.
Sementara itu, konflik dan bencana alam yang disebabkan oleh iklim memperburuk masalah ini. Bencana alam telah menghancurkan rumah-rumah dan mengakibatkan jutaan orang di seluruh dunia kehilangan tempat tinggal.
Mengenal Konsep Housing First
Housing First adalah pendekatan yang memprioritaskan penyediaan perumahan permanen dan terjangkau bagi individu dan keluarga yang mengalami tunawisma. Pendekatan ini kemudian diikuti dengan pemberian dukungan yang diperlukan bagi orang-orang untuk meningkatkan kehidupan mereka, mempertahankan perumahan mereka, dan mencegah mereka kembali ke jalanan.
Pendekatan alternatif ini berbeda dari program bantuan tunawisma lainnya. Model treatment-first mengharuskan orang yang mengalami tunawisma untuk mengatasi semua masalah mereka sebelum memperoleh perumahan. Kemudian, pendekatan bersyarat ini akan menyediakan perumahan yang biasanya didasarkan pada tingkat ‘kesiapan’ tertentu dan secara bertahap memindahkan orang-orang melaluinya, seperti dari tempat penampungan umum ke perumahan transisi, dan akhirnya, ke apartemen mereka sendiri.
“Kita tidak bisa benar-benar berbicara tentang perawatan kecuali jika orang tersebut memiliki tempat tinggal; jika tidak, seluruh pembicaraan hanya tentang bertahan hidup,” kata Sam Tsemberis, seorang psikolog klinis yang menggagas konsep Housing First pada tahun 1992, setelah ia melihat pasien-pasien yang ia tangani di Rumah Sakit Jiwa Bellevue berkeliaran di jalanan Kota New York. Tsemberis dan rekan-rekannya pertama kali menguji pendekatan Housing First dengan memberi para tunawisma akses perumahan yang tersebar dan perawatan komunitas yang jelas tanpa syarat.
Housing First adalah perubahan paradigma. Alih-alih menjadikan perawatan sebagai prasyarat untuk ‘memperoleh’ tempat berlindung yang aman, akomodasi yang stabil dipandang sebagai prasyarat keberhasilan perawatan lain yang dapat mengubah hidup seseorang. Pada intinya, Housing First adalah kerangka kerja berbasis hak yang bertujuan untuk membantu orang menemukan stabilitas dan meningkatkan kehidupan mereka melalui sistem dukungan yang komprehensif dalam perawatan kesehatan, pendidikan, keluarga, anak-anak, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.
Implementasi di Berbagai Negara
Secara global, beberapa kota dan negara telah mengadopsi prinsip Housing First dan menuai banyak manfaat. Bukti menunjukkan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi individu dan keluarga dengan kerentanan yang saling terkait, seperti mereka yang memiliki masalah kesehatan mental, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan kondisi medis kronis. Selain mengurangi tunawisma, kota-kota yang telah menerapkannya juga menghemat biaya dari berkurangnya penggunaan layanan publik seperti rumah sakit, tempat penampungan, dan penjara.
Pada tahun 2019, di Finlandia, jumlah tunawisma mengalami penurunan lebih dari 35% sejak Housing First diterapkan pada tahun 2008. Selain itu, analisis menemukan bahwa kota Tampere di Finlandia menghemat hampir 250.000 euro dalam satu tahun karena penerapan program tersebut.
Wina (Austria), Helsinki (Finlandia), dan Medicine Hat (Kanada) termasuk beberapa kota di Eropa dan Amerika Utara yang telah menerapkan kebijakan Housing First. Di Amerika Selatan, Brasil mulai menerapkan program Citizen Housing berdasarkan Prinsip Housing First pada tahun 2024. Sementara itu, di Asia, kelompok pendukung tunawisma Jepang telah meminta pemerintah untuk mengadopsi program tersebut.
Dengan manfaat yang telah terbukti di berbagai negara, pemerintah nasional dan daerah di negara-negara lain, termasuk Indonesia, harus mempertimbangkan kerangka kerja Housing First dengan potensinya yang kuat untuk mengatasi tunawisma secara efektif, dengan tetap menyesuaikannya dengan konteks lokal. Pada akhirnya, menempatkan hak asasi manusia sebagai fokus dalam pendekatan untuk mengatasi masalah pelik dunia sangat penting untuk menciptakan masa depan yang sejahtera di mana tidak ada seorang pun yang tertinggal di belakang.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut